Jumat, 06 Desember 2013

Piala dunia 2014 Brazil.

Grup A  >>> Brazil , Kroasia, Kamerun, Mexico

Grup B  >>> Spanyol, Chili, Australia, belanda

Grup C  >>> Colombia, Yunani, Pantai gading, Jepang

Grup D  >>> Uruguay, Costa rika, Inggris, Italy

Grup E  >>> Swiss, Ekuador, prancis, Honduras

Grup F  >>> Argentina, Nigeria, Bosnia, Iran

Grup G  >>> Jerman, Ghana, Portugal, Amerika

Grup H  >>> Belgia, Aljazair , Korea selatan, Rusia

Minggu, 01 Desember 2013

Move On

menulis sebelum tidur. berbagi  tips buat orang galau biar tidurnya bisa nyenyak dan segera move on.
move on = bergerak
saya nemu pribahasa ini pas kls 3 sma
"Life is like riding a biycle, to keep your balance you must keep moving " artinya nyari sendiri. 
ketika kamu putus, menjalankan hub rumit, atau gak dapet inceran. 
untuk kaum hawa pasti bakal terserang penyakit GALAU.
jangan salahkan ibu dan bapak dulu pas kamu bayi gak di suntik vaksin galau. 
obatnya sederhana (renungin lagi pribahasa di atas)
1. Cukup dengan menyibukkan diri (belajar bareng, hobi,  olahraga, bantu orang tua, dll) 
supaya enggak terlalu banyak waktu kosong, kalo banyak waktu kosong kesempatan ngelamunin si doi , mengenang masa masa indah (preet) sama si doi banyak. intinya kalo menyibukan diri kalian gak ada waktu buat si galau. ingat semua membutuhkan proses, yang instan aja masih membutuhkan proses. masa kita enggak. jadi harus disertai sabar juga. dan Do'a. cause 
->God ->Always ->Listening ->Always ->Understanding (GALAU)
semoga bermanfa

2. stalker "Complete waste of time"
masih sering lihat JOSMED nya ci dia. atau mantau statusnya di TL ?
satu kata buat kamu "STOP" *capslockerror*
katanya mau keep move/move on tapi masih aja buntutin dia.
knp harus dihentikan karena bakalan nambah sakit kalian gak percaya...
renungkan aja ini pertanyaan, gak usah comment.. satu pertanyaan cukup..

1. jika kamu stalker apa yang kamu rasakan
a. jika kamu tahu mantan kamu udah move on duluan?
b. jika melihat mantan bawa gebetan/pacar barunya?

slow but sure , and let it flow 
don't hilap terima kenyataan yang ada,, lihat kedepan kebahagiaan telah allah siapkan didepan. BELIEVE

untuk sedikit rasa mengobati dari yang nulis
Love Is beautiful , you also. 
meaning : Cinta itu indah, indah seperti dirimu. . . . .

Rabu, 11 September 2013

isi piagam madinah


Bismillahir rahmanir rahim. Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal dari) Quraisy  dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikui mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komuitas) manusia lain
Pasal 2
Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat (denda atas pembunuhan) di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 3
Banu Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin
Pasal 4
Banu Sa’idah sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 5
Banu Al Hars sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin
Pasal 6
Banu Jusyam sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 7
Banu An Najjar sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 8
Banu ‘Amr bin ‘Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 9
Banu Al Nabit sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 10
Banu Al ’Aus sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 11
Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam poembayaran tebusan atau diat.
Pasal 12
Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya.
Pasal 13
Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orangyang diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim , jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
Pasal 14
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh)  orang beriman.

Pasal 15
Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain.
Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya.
Pasal 17
Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
Pasal 18
Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain
Pasal 19
Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.


Pasal 20
Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
Pasal 21
Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22
Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Pasal 24
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

Pasal 25
Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga
Pasal 26
Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf.
Pasal 27
Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf
Pasal 28
Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf.
Pasal 29
Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf
Pasal 30
Kaum Yahudi Banu Al-’Aus diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf.
Pasal 31
Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf

Pasal 32
Kaum Yahudi Banu Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf.
Pasal 33
Kaum Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf
Pasal 34
Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 35
Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
Pasal 36
Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ia tidak boleh dihalangi  (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.
Pasal 37
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi mauk muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38
Kaum Yahudi memikul bersama mukiminin selama dalam peperangan.
Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini.
Pasal 40
Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41
Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42
Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 43
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44
Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45
Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
Pasal 46
Kaum Yahudi Al ‘Aus, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan) . Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa.

Muhammad bin Abdullah

Jumat, 22 Februari 2013



The real scary story (part I)

Tanggal 21-02-2013, pukul 18:57, di puncak pass
Saat itu jalanan di penuhi kabut yang sangat tebal, dan di sertai angin kencaang. Saya sedang di perjalanan menuju rumah, jarak pandang di sepeda motor kira kira hanya 5m. saya dan teman saya memutuskan untuk berhenti dan melaksanakan shalat maghrib. Tiba di sebuah warung yang saat itu sepi belum ada orang yang jaga, saya dan teman saya bergantian melaksanakan shalat magrib. Saya yang menjaga motor dan teman saya melaksanakan shalat. Sambil melihat keadaan sekitar saya jalan jalan mencari orang di warung warung sekitar. Tapi tidak ada siapa siapa. Saya di temani dengan kabut dan angin kencang, dan banyak bunyi bunyi atap warung yang tertiup angin.

Lalu teman saya menghampiri  dan menyuruh giliran saya untuk shalat. Berjalan menuju tempat wudhu ada sebuah keganjilan yang saya acuhkan. Ternyata di dalam musholla ada seorang bapak bapak yang telah melaksanakan shalat. Lalu dia keluar dan berkata “tutup saja pintunya supaya kupu-kupu tidak masuk ke dalam ruangan shalat” . lalu saya shalat. Setelah saya shalat, saya bergegas menghampiri teman saya, lalu saya memakai sepatu untuk siap siap berangkat melanjutkan perjalanan. Tiba tiba gloves (kaos tangan) yang saya kenakan tidak ada, saya rasa pasti ketinggalan di masjid+ ada sesuatu tentunya. Saya berjalan menuju mushola, saya pikir masa saya melepaskan sepatu lagi, lalu saya menyuruh teman untuk mengambilkan gloves yang tertinggal, karena teman saya menggunakan sandal. Kita berjalan sampai tangga musholla lalu saya terdiam dan melihat ke kanan. Di situ ada sebuah warung yang tidak terawatt/sudah tidak di pakai. Yang saya lihat seperti kain putih yang menggantung, tapi tidak ada penyangga untuk menggantungkannya, sambil saya sinari pake lampu sorot pake hp supaya jelas. Pada saat itu juga saya menengok teman saya  untuk memastikan temansaya melihat juga. Lalu kita berjalan ke musholla dan teman saya mengambil gloves saya. Setelah itu saya penasaran dan saya melihat kea rah warung yang tidak di pakai lagi. Ternyata kain putih yang saya sangka kain yang hanya menggantung itu TIDAK ADA, lalu saya bertanya kepada teman saya “lho kok tidak ada????” lalu teman saya menjawab “apanya yang tidak ada?” lalu saya terdiam dan menyorotkan lampu sorot dari hp ke warung itu memang LUARBIASA TIDAK ADA. Saya pikir saya sangat beruntung…………….